Arabic
Bengali
English
Indonesian
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] dan [Humaid bin Mas'adah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Akhdhar] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi ghanimah untuk pasukan yang berkuda mendapat dua bagian dan pasukan yang berjalan kaki mendapat satu bagian." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi dari Sulaim bin Akhdhar seperti dalam hadits tersebut. Dalam bab ini ada hadits serupa dari Mujami' bin Jariyah, Ibnu Abbas dan Ibnu Abu Amrah dari bapaknya." Dan hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Hadits ini nenjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Dan yang demikian itu adalah pendapat Sufyan bin Ats Tsauri, Al Auza'I, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan; Bagi tentara penunggang kuda mendapat tiga bagian; satu bagian untuk dirinya dan dua bagian untuk kudanya. Sementara bagi tentara tak berkuda adalah satu bagian
Turkish
Urdu
عبداللہ بن عمر رضی الله عنہما سے روایت ہے کہ رسول اللہ صلی اللہ علیہ وسلم نے مال غنیمت کی تقسیم میں گھوڑے کو دو حصے اور آدمی ( سوار ) کو ایک حصہ دیا ۱؎۔